UU No. 21 Tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
PP No. 82 Tahun 2000, tentang Karantina Hewan
PP No. 28 Tahun 2023, tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP)
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 Tentang
Pemasukan Karkas, Daging, Dan/Atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Permentan No. 20/Permentan/OT.140/4/2011, tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal
Hewan dan/atau Pangan Segar Asal Tumbuhan dari Negara Jepang Terhadap Kontaminasi Zat
Radioaktif.
Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat pemasukan untuk keperluan
tindakan karantina
Sertifikat sanitasi produk hewan (KH – 12) yang diterbitkan oleh Dokter Hewan
Karantina dari tempat pengeluaran dan tempat transit
Persyaratan lain yang dipersyaratkan (Rekomendasi Pemasukan Dinas Pertanian/Peternakan
Provinsi).
Pengguna jasa mengisi formulir permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara langsung
ataupun melalui Website PPK Online (Jika sudah Teregistrasi) disertai dengan kelengkapan
dokumen yang dipersyaratkan minimal 1 hari sebelum kedatangan.
Pejabat melaksanakan pemeriksaan dokumen dan fisik. Pemeriksaan dokumen dilakukan untuk
mengetahui kelengkapan, keabsahan dan kebenaran isi dokumen, selanjutnya dilakukan
verifikasi terhadap kebenaran isi dokumen melalui pemeriksaan fisik. Pemeriksaan fisik juga
dilakukan untuk mendeteksi Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
Bilamana setelah media pembawa dilakukan pemeriksaan telah dilakukan, Pejabat dapat menjamin
media pembawa dinyatakan sehat dan sanitasi baik maka akan diterbitkan sertifikat pelepasan
(KH-14).
Pengguna jasa menyelesaikan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada
bendahara penerima/Pejabat pemungut dan penyetor.
Bilamana dalam proses pemeriksaan, Pejabat menemukan ketidaksesuaian, maka media pembawa
tersebut ditolak pemasukanya dan dikembalikan kepada pengguna jasa.
Jika media pembawa yang ditolak pemasukannya, tidak segera dibawa ke luar dari wilayah
negara Republik Indonesia atau dari area tujuan oleh Pengguna Jasa dalam batas waktu paling
lama 3 (tiga) hari kerja, maka dilakukan pemusnahan oleh Pejabat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun
2023 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.